Palembang, Sumselupdate.com – Menanggapi pandangan Fraksi PAN dan Fraksi Partai Hanura yang mengkritisi keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sumsel, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, jumlah TKA di Sumsel terus berkurang. Pada tahun 2017 sebanyak 1.045 orang dan tahun 2018 sebanyak 688 orang.
“Sesuai UU Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu. Dengan demikian keberadaan TKA tidak akan mengurangi peluang tenaga kerja lokal,” papar Deru pada Rapat Paripurna Ke-56 DPRD Sumsel tahun 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (31/1/2019).
Kemudian menjawab pernyataan Fraksi Gerindara tantang data lapangan kerja potensial di Sumsel, Gubernur Deru menegaskan, lapangan kerja potensial pada bulan Agustus 2018 menyerap tenaga kerja dibidang pertanian 46,53 persen, perdagangan 15,80 persen dan industri pengolahan 7,79 persen.
“Teknis perekrutan tenaga kerja lokal selama ini dilakukan bersama dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/kota dan lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar,” tuturnya.
Menanggapi pernyataan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Nasdem mengenai banyaknya penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Serta belum tercapainya Universal Helath Coverage (UHC), serta pernyatan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang jaminan kesehatan bagi rakyat miskin.
Ia menjelaskan, Pemprov Sumsel sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, telah berupaya mengikutsertakan sebanyak banyaknya masyarakat Sumsel dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS.
“Upaya itu dilakukan dengan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warganya dan mendorong kelompok masyarakat tertentu yang dianggap mampu untuk ikut serta dalam program JKN secara mandiri,” jelas dia.
Pada kesempatan ini, diketahui ada tujuh Raperda yang disampaikan untuk dibahas dan diteliti menjadi Perda, meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2018-2023, lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Tak hanya itu, adapun Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Program JKN Sumsel Bersatu. Kemudian Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan yang terakhir adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok. (pra)











