Palembang, Sumselupdate.com – Pelarian Klymton (24) selama dua tahun harus berakhir setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Sukarame, Kamis (17/1). Warga Jalan Perindustrian II Kampung Sukadamai Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame, Palembang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menusuk korban Doni alias Ragil (28) hingga tewas.
Peristiwa bermula saat Klympton bersama temannya Randi (buron) janjian dengan korban untuk transaksi narkoba jenis shabu di rumah tersangka, 5 Januari 2016 lalu. Klymton menyuruh Randi untuk memesan shabu kepada korban Doni yang merupakan pengedar narkoba.
Randi mendatangi rumah Doni menyerahkan uang Rp700.000. Doni berjanji akan mengantarkan shabu tersebut pada malam hari ke rumah tersangka. Namun korban tak kunjung muncul sehingga para tersangka mencari keberadaan korban.
Pada Rabu 6 Januari dinihari akhirnya kedua tersangka berhasil menemui korban. Namun shabu yang diberikan korban sangat sedikit dan tidak sesuai dengan jumlah uang yang diberikan kepada korban.
Kesal, kedua tersangka mengeroyok korban Doni. Klymton mengambil pisau dan langsung menusuk perut korban Doni. Klymton mengatakan, dirinya langsung melarikan diri setelah menusuk korban.
“Yang bawa pisau itu Randi, saya ambil pisau dari dia terus saya tusuk. Sesudahnya saya kabur ke Dusun Rantau Panjang, Muba,” ujar Klymton, Kamis (24/1/2019).
Lanjutnya, dirinya sudah lima tahun mengonsumsi shabu dan selalu membeli dari pengedar dan bandar yang berbeda agar tidak ketahuan polisi.
“Beli shabu ke dia (korban-red) itu baru sekali itulah. Saya kesal karena dikasihnya cuma sedikit, dia juga kelihatan mau lari, jadi saya emosi dan menusuk dia. Randi ikut pukuli dia juga,” terangnya.
Usai melarikan diri, dirinya tidak pernah lagi berhubungan dengan tersangka Randi sehingga tidak mengetahui keberadaannya. “Saya dapat kabar kalau korban itu mati. Ada kepikiran untuk menyerahkan diri, tapi saya masih takut,” jelasnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa buronan selama dua tahun tersebut pulang ke rumahnya. Polisi kemudian langsung menggerebek tersangka di rumahnya. (tra)











