Muarabeliti, Sumselupdate.com – Ketahuan hendak mencuri dengan mencongkel pintu rumah tetangga Diki Vahlevi (17) warga Dusun l, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan dikerangkeng aparat Polsek Muara Lakitan.
Tindak pencurian dengan pemberatan diketahui pemilik rumah Yessi Oktavia (24) warga Dusun VI Desa Sungai Pinang Kecamatan Lakitan Kabupaten Mura.Pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara, Selasa (22/1).
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara mencongkel atau merusak jendela bagian belakang rumah korban menggunakan sebuah obeng minus panjang. Dengan maksud untuk mengambil barang yang ada di rumah tersebut.
Namun perbuatan pelaku diketahui oleh korban. Merasa pemilik rumah telah mengetahui perbuatan nya pelaku pun keluar dari rumah dan tidak membawa barang hasil curian nya tersebut.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romy menjelaskan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu dari keterangan saksi dan petunjuk yang ada, didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.
“Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya dan Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Muara Lakitan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (ain)











