PALI, Sumselupdate.com – Yuli Irawan (45) warga Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi dan Sarkowi (38) waga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran tertangkap tangan tengah memuat pipa besi milik Pertamina Adera ke atas sebuah mobil truk, pada Senin (21/1) malam.
Berawal saat Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian mendapatkan informasi dari seorang informan mengenai ada pelaku pencurian pipa di Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek beserta Kanit Reskrim Penukal Abab yang langsung meluncur ke TKP. Saat sampai di TKP, ditemukan para pelaku sedang memuat besi pipa milik PT. Pertamina Adera dengan ukuran 4 inch dengan panjang 4 meter sebanyak 66 batang ke atas sebuah mobil truk warna kuning BG 8628 EC.
“Saat melakukan pencurian pipa tersebut di lakukukan oleh 8 orang, namun saat hendak ditangkap, 6 orang lainnya melarikan diri yang kini kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian, Selasa (22/1/2019).
Kemudian kedua pelaku dikatakan Kapolsek Penukal Abab dibawa ke Mapolsek Penukal Abab beserta barang buktinya. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Dari barang bukti yang kita temukan, kerugian PT Pertamina Adera lebih kurang Rp375 juta dan saat ini, pelaku dan barang bukti 1 unit truk warna kuning bermuatan besi pipa ukuran 4 inch panjang 4 meter diamankan,” tandas Alpian. (adj)











