Palembang, Sumselupdate.com -Guna memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan kereta api, mulai saat ini tepatnya Januari 2019, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru terkait check-in.
Yang mana, bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api (blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket) kini sudah dapat melakukan check-in (mencetak Boarding Pass) pada mesin check-in counter di semua stasiun online yang melayani KA Jarak Jauh.
Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti menuturkan, check-in di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta api.
“Misalnya penumpang KA Sriwijaya (Kertapati ke Tanjungkarang) yang akan berangkat tanggal 2 Februari 2019. Penumpang dapat Check-in di Stasiun Lubuklinggau selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2019 (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat). Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/1/2019).
Dia menyampaikan perubahan aturan ini bertujuan untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan check-in jauh-jauh hari dari stasiun online terdekat yang mereka inginkan.
“Hal ini juga dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean check-in di mesin check-in counter pada hari keberangkatan,” jelasnya.
Selain itu, KAI juga telah menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access. Fitur ini membuat penumpang tidak perlu lagi repot-repot mengantre di mesin check-in Counter untuk check-in. E-boarding pass dapat diakses oleh penumpang mulai dari 2 jam sebelum keberangkatan KA-nya.
“Dengan berbagai kemudahan ini, KAI berharap dapat membuat penumpang menjadi lebih nyaman dalam melakukan perjalanan kereta api dari mulai sebelum keberangkatan, selama perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan,” harapnya. (pra)











