Kayuagung, Sumselupadate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Arpan Hadi yang digantikan rekannya Mustamar dari Partai Gerindra dari Kecamatan Sungai Menang.
PAW ini dilaksanakan usai menggelar rapat paripurna Istimewa I penyampaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati OKI periode 2019-2024, Kamis (17/1/2019).
Surat keputusan PAW tersebut dibacakan Sekretaris DPRD OKI Nila Utami dalam sidang paripurna Istimewa II dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) dipimpin Wakil Ketua DPRD OKI, Agussalim, MT.
Pengambilan sumpah dan jabatan Mustamar ini berjalan lancar dan tertib. Turut hadir komisioner KPU, Bawaslu OKI, dan para pejabat di lingkungan Pemkab OKI.
Sebagaimana diketahui jika Arpan Hadi dipecat lantaran tersandung kasus ijazah palsu. Setelah sebelumnya, berkas dilimpahkan tahap II ke Kejari OKI. Dan Arpan Hadi telah dijatuhi putusan tetap selama tiga tahun lima bulan penjara. (ban)











