Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Romi, SH bersama Lurah Muara Lakitan dan Koramil serta masyarakat menghentikan pesta malam di Kecamatan Muara Lakitan.
Penghentian acara pesta malam tersebut sesuai pembatasan waktu yang sudah diputuskan dan disepakati oleh pemerintahan lelurahan.
Pasalnya, selama ini pesta malam di Kelurahan Muara Lakitan berlangsung sampai menjelang pagi.
Lurah Muara Lakitan, Susanti menjelaskan, sebelum tindakan ini diambil, pihaknya terlebih dahulu sudah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan pesta malam. Karena mengingat masih adanya pesta adat ‘Sumbangsih’.
“Selama ini pesta malam banyak menimbulkan keributan. Maka pesta malam dihentikan setelah pelaksanaan acara Sumbangsih,” katanya.
Dia berharap, keputusan ini dapat dijalankan oleh warganya. Supaya keputusan ini dapat berjalan demi masa depan para pemuda dan pemudi di Kelurahan Muara Lakitan, perlu mendapat dukungan dari semua pihak.
Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu Romi mengatakan, sesuai dengan kesepakatan yang telah dimusyawarahkan, setelah selesai acara Sumbagsih tidak ada lagi acara tambahan atau mengadakan acara bebas.
Penghentian pembatasan waktu pesta malam tersebut, memang ada sekelompok warga yang masih menolak pesta malam tersebut dihentikan.
Mungkin kebiasan selama ini mereka merasa bebas melaksanakan pesta malam sampai menjelang pagi.
Namun, pesta malam sangat mengganggu Kamtibmas dan sangat merusak para pemuda dan pemudi, sebagai generasi penerus bangsa yang mana pelaksanaan pesta malam tersebut terindikasi adanya hal yang negatif.
“Pelaksanaan pesta malam tersebut, banyaklah ruginya daripada manfaatnya,” katanya.
Dia berharap, semoga kegiatan ini dapat dicontohkan oleh desa atau kelurahan lain yang masih mengadakan pesta malam di wilayah Kabupaten Mura. (ain)











