Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran sudah sangat meresahkan warga, dua pelaku yakni Risky (21) dan Dandi (20) warga Jalan Sentosa, Lorong Depon, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju Palembang diringkus petugas Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang.
Keduanya ditangkap usai melakukan aksi jambret satu unit ponsel di Jalan Merdeka, Kecamatan IB I, pada Rabu (9/1) terhadap korban Ririn Angraini (21) saat melintas di lokasi kejadian.
“Pelaku ditangkap selang beberapa jam usai kejadian, kita terpaksa melumpuhkan mereka karena melawan petugas dan hendak kabur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Wakasat AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Kamis (10/1/2019).
Lanjutnya, selain menangkap kedua pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega BG 5257 ZO yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. (tra)











