Penanganan Kasus Korupsi, Kejari OKU Utamakan Pencegahan

Senin, 10 Desember 2018
Ilustrasi.

Baturaja, Sumselupdate.com – Tahun ini Kejaksaan Negeri OKU mencatat pihaknya terus berupaya menagani beberapa kasus tindak pidana korupsi di wialayah itu. Kajari OKU Bayu Pramesti menyebutkan, salah satunya penyidikan perkara tindak pidana korupsi tentang dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Pada APBDes di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Semidang Aji tahun anggaran 2016.

Disamping itu untuk penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp135 juta, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa pada BPMPD tahun anggaran 2015.

Read More

Kemudian ada pengembalian kerugian negara lebih kurang sebesar Rp68 juta pada 22 Oktober lalu dalam perkara tindak pidana korupsi penyalagunaan jabatan dan wewenang oleh Desa Raksa Jiwa untuk kegiatan pembuatan jalan cor beton yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2017. “Total jumlah pengembalian kerugian negara sekitar Rp203 juta,” kata Bayu.

Pihak Kejari OKU dalam hal ini lebih nengedepankan pencegahan sebelum melakukan upaya penegakan. “Penegakan hukum sebagai upaya terakhir. Sebagai bentuk pencegahan kita melakukan pendampingan dan pembentukan tim pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D),” paparnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts