Jokowi Lantik Gubernur Riau dan Gubernur Bengkulu

Senin, 10 Desember 2018
Presiden Joko Widodo

Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Wan Thamrin dilantik sebagai Gubernur Riau sisa masa jabatan 2014-2019 dan Rohidin Mersyah dilantik jadi Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021. Prosesi pelantikan kedua Gubernur diawali penyerahan petikan Keputusan Presiden oleh jokowi kepada kedua calon Gubernur tersebut di Istana Merdeka Jakarta.

Selanjutnya Presiden Jokowi dan kedua calon Gubernur tersebut menuju ke Istana Negara dengan diiringi pasukan Drum Band Paspampres untuk melanjutkan prosesi pelantikan. Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan Keputusan Presiden tentang pengesahan pengangkatan Gubernur Riau dan Gubernur Bengkulu.

Usai pembacaan Keppres pengangkatan, Presiden Jokowi kemudian mengambil sumpah jabatan terhadap kedua gubernur tersebut. “Bersediakah saudara-saudara mengucapkan sumpah janji menurut agama masing-masing,” ucap Presiden saat pengambilan sumpah jabatan, seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.com.

Advertisements

Para gubernur terpilih kemudian menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan satu per satu dan diakhiri dengan pemberian selamat dari Presiden yang didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi diikuti Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta Mufidah Kalla.

Sejumlah menteri turut menghadiri pelantikan ini, di antaranya yakni Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB Syafruddin, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil serta tamu undangan lainnya juga memberikan ucapan selamat kepada kedua gubernur tersebut.

Wan Thamrin Hasyim sebelumnya menjadi pelaksana tugas Gubernur menggantikan Arsyadjuli Andi Rachman, sedangkan Rohidin Mersyah juga menjadi Plt Gubernur Bengkulu karena Ridwan Mukti terjerat kasus “fee” proyek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.