Peras Korbannya, Komplotan Curanmor Digulung Petugas Polsek Ulu Ogan, Begini Kronologis Penangkapan

Jumat, 23 November 2018
Tiga dari empat pelaku curanmor yang dibekuk anggota unit realtime Polsek Ulu Ogan saat gelar perkara di Polres Kabupaten OKU.

Baturaja, Sumselupdate.com Tiga dari empat pelaku curanmor  dibekuk anggota unit realtime Polsek Ulu Ogan.  Ketiga tersangka masing-masing Putra (19), warga Desa Ulak Lebar (Ulu Ogan), Tri (35), warga Desa Sukajadi (Ulu Ogan), dan Eko (19), warga Desa Sukajadi (Ulu Ogan), sementara satu rekannya lagi berinisial P masih buron.

“Pelaku ditangkap berikut barang bukti satu sepeda motor Yamaha RX King,” kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasatres  AKP Alex Andrian, dan Kapolsek Ulu Ogan Ipda Eddi Hernata.

Read More

Aksi curanmor terjadi pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 02.00 di kediaman Ade di Dusun III, Desa Ulak Lebar.

Korbannya Suryono tercatat sebagai warga Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

“Korban saat kejadian sedang menginap di rumah Rizal dan memarkirkan motornya di halaman rumah,” beber Kasat.

Sebelum beraksi para pelaku pada Selasa (13/11) sekitar pukul 20.00 berkumpul di rumah P di Desa Gunung Tiga.

Pelaku berencana melakukan pencurian sepeda motor di Desa Ulak Lebar.  Pada Rabu (14/11) sekitar pukul 02.30 keempat pelaku pergi ke Desa Ulak Lebar dengan berjalan kaki.

Setelah sampai di depan rumah korban Ade, Putra dan P masuk ke dalam halaman rumah Ade. Kedua kemudian dengan cekatan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. Sedangkan tersangka Tri dan Eko mengawasi keadaan di sekitar rumah.

Lalu sepeda motor dibawa ke arah Simpang Gemuhak Desa Gunung Tiga. Sepeda motor lalu dihidupkan oleh Putra dan P, kemudian disembunyikan ke dalam kebun.

Ternyata berdasarkan keterangan saksi korban, beberapa hari setelah sepeda motor hilang, pelaku Eko Cs memberitahukan korban bahwa pelaku minta uang tebusan Rp3 juta, kalau mau sepeda motor dikembalikan. Namun ditawar korban menjadi Rp1 juta.

Setelah sepakat dengan uang tebusan itu kedua belah pihak berjanji akan bertemu. Tetapi sebelum bertemu, korban langsung melaporkan ulah Eko Cs ke Polsek Ulu Ogan.

Usai mendapat laporan itu, pada Rabu (21/11), sekitar pukul 15.00, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka dan sepeda motor hasil curian tersebut di pondok yang berada di Talang Gemuhak, Desa Gunung Tiga berjarak sekitar tiga jam perjalanan.

Tanpa buang waktu polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus Eko Cs berikut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha RX King dengan nopol BE 5024 LW milik korban. (wid)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts