Palembang, Sumselupdate.com – Temu (44), mantan napi Rutan Pakjo 2013 silam diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang dari rumahnya di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Senin (12/11) lalu.
Dalam penyergapan tersebut polisi mengamankan bukti satu paket shabu dengan berat 2,19 gram dan 6 butir amunisi kaliber 22 mm yang disimpan tersangka di dalam piala milik anaknya.
Kapolsek Kertapati Palembang AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni mengatakan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di kawasan tempat tinggal pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti. Dari keterangan tersangka, barang tersebut adalah milik rekannya, RJ dan CT yang dititipkan kepadanya.
“Kita akan melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka yang identitas sudah kita kantongi. Tersangka akan kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.
Sementara itu Temu mengaku diberi uang Rp150.000 ketika menerima titipan tersebut. “Pemiliknya juga sudah ngomong itu isinya shabu dan peluru,” ucap kakek satu cucu ini.
Sambungnya, shabu dan peluru yang dititipkan kepada dirinya disimpan di dalam piala anaknya. “Biar aman saja saya simpan disana (piala) tapi masih ketahuan juga,” tutupnya. (tra)











