Baturaja, Sumselupdate. com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap lima orang anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang lompat partai pada pemilihan legislatif (pileg) 2019, diprediksi terlaksana pertengahan bulan ini.
Namun empat dari lima anggota DPRD OKU itu menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. Diketahui hasil putusan sela itu memenangkan penggugat sehingga sidang bakal dilanjutkan.
Wakil Ketua DPRD OKU Ferlan Yuliansyah ID Murod usai mengikuti rapat paripurna nota keuangan RAPBD 2019 di gedung dewan setempat, Senin (5/11), mengaku, telah menerima penyerahan SK Gubernur Sumatera Selatan yang diberikan langsung oleh calon PAW.
“Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan pertengahan bulan ini (PAW –red),” ujar Ferlan.
Lebih lanjut diinformasikannya, lima orang yang diusulkan untuk menjalani PAW tersebut sudah memiliki SK Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
“SK-nya sudah diterima sekretaris dewan (sekwan). Kalau tidak salah per 31 Oktober tadi. Nanti kita Rapim dulu untuk menentukan langkah selanjutnya. Dari kesimpulan rapim itu, bisa juga kita jadwalkan Banmus. Oleh karenanya mudah-mudahan kalau tidak ada halangan pertengahan bulan ini bisa kita laksanakan PAW,” paparnya.
Bagaimana dengan gugatan empat dari lima anggota DPRD di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja? Apakah ada efeknya dengan SK tersebut?.
Menurut Ferlan, akan dilihat dulu sejauh mana proses sidangnya. Yang jelas, dengan telah keluarnya SK Gubernur, Biro Hukum Sumsel-lah yang tahu.
“Tentunya Biro Hukum Pemprov punya kajian-kajian kenapa SK itu turun. Dan yang berhak memberhentikan dan mengangkat adalah gubernur. Kita di sini tinggal menjalankan,” katanya.
Sementara itu, Ketua PKB OKU Robi Vitergo mengaku, aneh atas putusan PN Baturaja. Sebab, soal gugatan itu tidak berhubungan SK Gubernur ini karena proses pengajuan PAW ini sudah lama.
“Nah ini kami sesalkan dengan hakim, dia melihat bahwa tidak mengacu kepada perundang undangan seperti UU Pemilu, UU partai politik, dan PKPU. Yang di mana prinsipnya atas permintaan sendiri mengundurkan diri untuk di-PAW itu saja sebenarnya,” tegas Roby.
Selanjunya, Fraksi PKB akan mendesak pimpinan untuk melaksanakan Banmus menjadwalkan pelantikan sesegera mungkin.
“Pembahasan APBD nanti kami fraksi PKB berharap sudah lengkap tiga orang, karena sekarang dua orang satunya mengundurkan diri,” tukasnya.
Adapun lima anggota DPRD OKU yang bakal di-PAW lantaran pindah parpol untuk maju Pileg 2019, yakni Dra Hj Erlina Bachtiar dari PKS. Di mana calon penggantinya adalah Efallah Mitra, SE. Sahril Elmi juga dari PKS yang bakal digantikan oleh Muhammad Ismi, SIKom.
Kemudian, Kamaludin dari PKPI yang akan digantikan Masykur. Yudi Purna Nugraha, SH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akan digantikan Radios Irawan, SP, dan Parwanto dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan digantikan Adtya Citra Indah Dewi Lestari. (wid)











