Terlilit Utang, Sopir Perusahaan di Baturaja Nekat Merampok Rekan Kerja

Senin, 5 November 2018
Kawanan pelaku perampokan diamankan di Polres OKU.

Baturaja, Sumselupdate.com – Lantaran terlilit hutang, Ram (45) karyawan bertugas sebagai sopir PT Wings Baturaja nekat menjadi dalang perampokan terhadap korban Rudian Sagita yang merupakan sales perusahaan tersebut. Rudian dirampok saat sedang bertugas melakukan penagihan ke konsumen.

Dalam melakukan aksinya Ram warga Kampung Sawo, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ini menyuruh empat rekannya yakni Pir (29), yang juga berhasil ditangkap, serta RN, JR dan WN (masih buron).

Read More

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian serta Kapolsek Semidang Aji Ipda Bastari menjelaskan, tersangka Ram merupakan pemberi informasi kepada tiga pelaku lainnya.

Bahwa setiap Sabtu, karyawan PT Wings membawa uang dalam jumlah besar yang merupakan hasil penagihan di Kecamatan Semidang Aji. Lalu pada 13 Oktober lalu, kawanan pelaku mulai beraksi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Singapura. Kecamatan Semidang Aji.

Korban Rudian Sagita pulang dari tagihan uang ke konsumen dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R. “Saat melintas di TKP karena hujan gerimis korban berteduh di bawah pohon,” tuturnya.

Kemudian datang keempat pelaku mengendarai unit sepeda motor, mendekati korban dan langsung menodong korban dengan mengacungkan senjata tajam serta merampas tas berisi uang Rp14 juta, 3 unit HP, nota tagihan dan power bank milik korban.

Selain itu pelaku juga mengambil jaket dan helm milik korban. “Usai melakukan aksinya para pelaku kabur arah Muaraenim, sedangkan korban melapor ke Polsek Semidang Aji,” kata Kapolres.

Mendapat laporan ini, Polsek Semidang Aji langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada Kamis (1/11) polisi mendapat informasi bahwa tersangka RN dan WN sedang berada di rumah Pir dan anggota bergerak cepat dan melakukan penangkapan. “Pelaku Pir berhasil diamankan, sementara RN dan WN kabur, sedangkan pelaku JR belum diketahui keberadaannya,” tandasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Pir mengakui bahwa perampokan ini setelah mendapat Informasi dari Ram. “Ketika kita akan menangkap pelaku Ram, Pir mencoba kabur dan terpaksa kita berikan tindakan tegas,” tandasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R BG 2967 F dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu kedua pelaku saat dibincangi awak media mengaku nekat melakukan aksi perampokan ini karena merasa khilaf . “Dak tau pak khilaf, banyak kebutuhan, mau bayar utang,” ujarnya singkat. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts