Terlibat Suap, Ketua Komisi B DPRD Kalteng dan Bos Anak Perusahaan Sinarmas Ditahan KPK

Minggu, 28 Oktober 2018
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton ditahan KPK. (kumparan)

Jakarta, Sumselupdate.com — KPK menahan Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton, dan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sekaligus Wakil Direktur Utama PT Sinar Agro Resources and Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja. PT SMART dan anak usahanya, PT BAP, merupakan anak perusahaan perkebunan milik Grup Sinarmas.

Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng Tahun 2018.

Selain Borak dan Edy, KPK juga menahan empat orang dari unsur DPRD dan PT BAP yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Sekretaris Komisi B DPRD, Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD, Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD, Edy Rosada, dan CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara, Willy Agung Adipradhana.

Memakai rompi oranye, mereka semua enggan menanggapi pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Sementara Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Zaldy yang juga berstatus tersangka, tidak ikut ditahan lantaran melarikan diri. KPK meminta Teguh untuk segera menyerahkan diri.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/10). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 14 orang, namun hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga PT BAP memberikan Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng. Diduga, suap diberikan untuk perizinan pembuangan limbah sawit PT BAP ke Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Para pihak diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Demikian dilaporkan Kumparan.(kum/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts