Penyidik KPK Dipanggil Polda Metro, Ada Apa?

Senin, 22 Oktober 2018
Gedung KPK

Jakarta, Sumselupdate.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemanggilan terkait penyidikan kepolisian soal dugaan perintangan penyidikan.

“Setelah disetujui pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari laman medcom.id, Senin (22/10/2018).

Read More

Febri tak membeberkan jelas kasus yang menyeret penyidik KPK hingga dipanggil polisi. Namun, surat pemanggilan menuliskan adanya surat perintah penyidikan pada 12 Oktober dan laporan polisi pada 11 Oktober 2018.

“Peristiwa yang (dilaporkan) terjadi pada 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada Nomor 4, RT1/RW6, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Febri.

Menurut dia, surat panggilan hanya menerangkan soal dugaan tindak pidana merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Kasus itu terkait tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran.

“(Kasus) sesuai dengan ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Febri. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts