Baturaja, Sumselupdate.com – Oknum pegawai PT Bintang Sriwijaya berinisial Ju (38) diamankan anggota Satreskrim Polres OKU karena menggelapkan dana milik perusahaan sebesar Rp107.906.470.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Selasa (16/10/2018) membenarkan kasus ini sudah ditangani polisi.
Menurut informasi, kronologis kejadian pada 18 Agustus 2010 bagian administrasi PT Bintang Sriwijaya yang beralamat di Jalan Lintas Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur mengaudit stock gudang salesman.
Setelah melakukan audit ternyata ditemukan selisih stock sebanyak 12 jenis barang. Dari keseluruhan selisih stock barang tersebut totalnya senilai Rp107.906.470. Atas kejadian ini pelapor mengadukan kasus ini ke Polres OKU.
Kasat Reskrim Polres OKU yang didampingi Kanit Pidum Ipda Karbiyanto menjelaskan, kasus penggelapan dana perusahaan ini kini masih terus didalami. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi, antara lain, Joni Franc Mantiri (50) yang menjabat Kepala Gudang PT Bintang Sriwijaya. Kemudian Altin Saputra (30) sebagai admin PT Bntang Sriwijaya dan Heri Kurniawan (27) selaku salesman PT Bintang Sriwijaya. (wid)











