Jakarta, Sumselupdate.com – Dokter Sidik dari RS Bina Estetika menolak memberikan kesaksian terkait kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet sebelum ada putusan pengadilan. Polisi memahami alasan dokter tersebut.
“Intinya harus ada hasil yang harus kita mintain izin dari pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (9/10/2018).
Argo mengatakan penyidik saat ini sedang mengajukan izin kepada pengadilan agar dokter bisa memberikan keterangan di kasus Ratna. “Sedang kita ajukan,” ucapnya, seperti dikutip dari detik.com.
Sebelumnya, kuasa hukum RS Bina Estetika, Arrisman, mengatakan belum ada pemeriksaan terhadap dr Sidik pada hari ini.
Dia mengatakan pemeriksaan harus dilakukan setelah ada putusan pengadilan. “Belum, menunggu putusan pengadilan dulu,” kata Arrisman.
Menurut Arrisman, dr Sidik telah bertemu dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun dia menolak memberikan keterangan karena belum ada keputusan pengadilan. (pto)











