Jakarta, Sumselupdate.com – Polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik.
“Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari detik.com, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan Ratna juga telah menandatangani surat penahanan tersebut.
“Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani,” ujarnya.
Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10). Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti.
“Yang bersangkutan tadi malam kita tangkap kemudian dilakukan pemeriksaan, jadi setelah pemeriksaan karena kita mau melakukan penggeledahan, pemeriksaan dihentikan sementara. Setelah itu penggeledahan rumahnya, kita menemukan laptop, buku agenda, flashdisk kemudian ada baju yang digunakan,” ujar Argo.
Ratna kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada sore ini. Selepas pemeriksaan, Ratna resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 Jo Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (pto)











