Muratara, Sumselupdate.com – Anjas Lukita (31) warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Rabu (3/10/2018) harus menjadi pesakitan di sel Mapolsek Nibung. Tersangka ditangkap aparat karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memukul istrinya sendiri yakni Li (19) warga Rompok Husin Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, memakai kayu dan besi hingga babak belur.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 07.00 wib di Rompok Kepayang Kabupaten Muratara. Caranya pelaku memukuli korban dengan menggunakan kayu dan besi, hingga korban mengalami luka memar pada bagian muka dan bagian tubuh lainnya.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK, melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin Iskandar, mengatakan setelah menerima laporan tersebut, dia memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Polpos Bumi Makmur untuk menuju TKP. Sesampai di TKP bertemu dengan pelaku yang hendak melarikan diri. Lalu pelaku langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Nibung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Ain)











