Muratara, sumselupdate.com – Jajaran Polsek Nibung, Kabupaten Muratara, Minggu (30/9/2018) berhasil menangkap WA, pelaku pencurian kelapa sawit milik PT Lonsum sebanyak 165 janjang.
Tersangka ditangkap setelah korban Zaid (48) warga basecamp Sei Kepayang Estate Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara melapor kehilangan sawit di kebun milik PT Lonsum.
Pencurian terjadi Minggu (30/9/2018) sekitar pukul 05.00 WIB. Bermula dari para pelaku melaksanakan aksinya. Pelaku mengambil buah kelapa sawit di pohonnya dengan menggunakan alat berupa dodos. Kemudian memikulnya ke pinggir jalan untuk dimuat dengan menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3,6 juta.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK, melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin Iskandar mengatakan setelah menerima laporan tersebut. Dia memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk menuju TKP bersama-sama dengan sekuriti PT Lonsum.
Sesampai di TKP dilakukan pengintaian. Benar saja, ketika pelaku melakukan aksinya, langsung dilakukan penyergapan oleh anggota polsek bersama sekuriti.
“Berhasil mengamankan pelaku nama WA, selanjutnya pelaku WA berikut BB dibawa dan diamankan di Mapolsek Nibung, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Ain)











