Palembang, Sumselupdate.com – Masih dalam kondisi trauma dan ketakutan, EM (21) melaporkan Liw (57) ke Polresta Palembang lantaran telah memperkosanya di rumah korban, di Jalan Suak Permai, Kecamatan Sukarami pada Juni lalu.
Terungkapnya kejadian ini saat korban melaporkannya ke pihak berwajib. Dihadapan petugas, korban menceritakan baru melapor karena sudah diancam pelaku. “Saya takut karena dia (terlapor-red) mengancam akan mempermalukan saya,” ujarnya tertunduk.
Soal perbuatan cabul terlapor yang tinggal di Jalan Prof Dr Supomo, Kecamatan Kemuning, korban menjelaskan berawal saat pelaku bertamu ke rumahnya.
“Pagi itu dia bertamu. Tiba-tiba dia menarik tangan dan menyeret saya ke dalam kamar serta memperkosa saya,” ungkapnya.
Kasubag Humas Polresta Palembang AKP Andi Hariyadi membenarkan laporan tersebut dan saat ini kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (tra)











