PALI, Sumselupdate.com – Karena pindah partai politik (Parpol) untuk maju menjadi Caleg pada Pemilu 2019, dua anggota DPRD PALI harus meninggalkan kursi jabatannya. Kedua anggota dewan tersebut yakni, Adi Warsito dari PKPI pindah ke Partai Golkar dan Aca Cholik Darlin, dari PPP pindah ke PKS.
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) saat ini surat keputusannya sudah keluar dari Gubernur Sumsel dan tinggal menunggu rekomendasi nama calon PAW dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI.
“Baru saja kami terima surat permintaan permohonan rekomendasi nama calon PAW anggota DPRD PALI dari DPRD. Nanti kita akan lihat terlebih dahulu hasil Pileg 2014 untuk nama calon PAW kedua anggota dewan tersebut,” ujar H Hasyim, Ketua KPUD PALI, Selasa (25/9/2018).
Sementara itu, H. Rizal Kenedi, Sekretaris DPW PPP Sumsel mengaku bahwa proses PAW sudah berjalan, dan PPP telah mengajukan nama calon PAW untuk menggantikan Aca Cholik Darlin. “Tinggal menunggu proses, karena SK Gubernur telah keluar,” kata Rizal.
“Memang secara etika politik aturannya harus berhenti apabila anggota dewan yang pindah parpol dan maju lagi menjadi peserta Pileg. Jadi sejak DCT ditetapkan, etikanya Aca Cholik tidak lagi menjabat anggota dewan dan sesuai mekanisme kita telah ajukan nama Aswawi Mansur sebagai calon penggantinya,” paparnya.
Adi Warsito, salah satu anggota dewan yang mengundurkan diri mengatakan bahwa dirinya mengikuti aturan, namun sangat disayangkannya, pejabat-pejabat daerah di PALI ada yang tidak mengerti hukum yang lebih mengedepankan politik dibandingkan hukum.
Memang dijelaskan Adi bahwa aturan KPU jelas dan tidak ada masalah, bahwa anggota dewan yang mencalonkan diri lagi dari partai lain harus mengundurkan diri dari jabatan dan dari keanggotaan partai. Tetapi PKPU itu ditanggapi oleh stakehoder dan kawan-kawan yang tidak mengerti hukum karena dirinya dan Aca Cholik Darlin telah mengundurkan diri yang langsung menghentikan hak dan kewajibannya sebagai anggota dewan.
“Setelah mengundurkan diri memang secara otomatis kita diberhentikan, namun bukan berarti seluruh hak dan kewajiban saya serta merta dicabut. Karena undang-undang jelas, yakni UU MD3, UU Pemilu dan yang terakhir PP no 12 tahun 2018, disitu tertera bahwa anggota DPRD di PAW karena meninggal dunia, diberhentikan atau mengundurkan diri. Tetapi tiga unsur itu harus melalui proses PAW,” beber Adi Warsito.
Ditambahkannya bahwa SK Gubernur sudah keluar tetapi sebelum serah terima jabatan dilaksanakan, Adi Warsito menyatakan bahwa dirinya masih menjabat anggota dewan. “Sebelum pengganti saya dilantik dan sebelum serah terima jabatan, saya masih memiliki hak di DPRD,” tandasnya.
“Tetapi lucunya, ketua DPRD dan Sekwan tanpa dasar menyetop hak-hak dan kegiatan saya serta Aca Cholik di DPRD. Karena saya merasa terdzolimi, maka saya akan mensomasi pimpinan dewan dan Sekwan,” tandasnya.
Lain halnya dengan Aca Cholik Darlin, dirinya mengaku legowo untuk meninggalkan kursi jabatannya. “Saya setuju dengan pernyataan Adi Warsito, tetapi saya akan ikuti aturan yang berlaku,” ucapnya. (adj)











