PALI, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan. Pasalnya menurut masyarakat setempat saat ini sudah banyak bakal calon legislatif (Bacaleg) yang secara tidak langsung melakukan kampanye. Namun, Bawaslu belum melakukan tindakan.
“Kami hanya menyayangkan bahwa Bawaslu tidak tegas dan seolah ada unsur tidak enak menegakkan aturan. Padahal sudah jelas dalam surat edaran yang dibagikan ke Parpol bahwa peserta Pemilu 2019 dilarang berkampanye di luar jadwal dari KPU,” kata Kenedy, salah satu warga Kecamatan Talang Ubi, Rabu (12/9/2018).
Sebelumnya pada 21 Agustus lalu Bawaslu PALI telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mendahului kampanye atau curi start yang tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Surat edaran berupa pemberitahuan dan peringatan tersebut dikeluarkan sejak 21 Agustus dan diperbarui 26 Agustus serta telah diterima Parpol peserta Pemilu di Kabupaten PALI.
Agar surat tersebut disampaikan kepada masing-masing Bacaleg dari partainya masing-masing dan harusnya pelaksanaan kampanye baru dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
Namun dari pantauan di lapangan, banyak oknum Bacaleg yang terkesan tidak mengindahkan peraturan tersebut, baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada masyarakat.
Serta ditambah lagi kurangnya sikap tegas dari Bawaslu kabupaten PALI untuk menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut mengakibatkan oknum Bacaleg lainnya ikut-ikutan.
Sementara itu, Iwan Dedi, salah satu anggota Bawaslu PALI saat dibincangi beberapa waktu lalu, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan jadwal kampanye yang telah ditentukan.
Dan juga memberikan pemberitahuan secara langsung melalui tim Panwas kecamatan dan juga desa. “Saat ini Bawaslu PALI fokus pada pencermatan DPT dan Penetapan DCT. Untuk masa kampanye saat ini hanya diberikan teguran lisan serta APK yang sudah terpasang agar ditertibkan,” katanya.
“Untuk tindakan kami akan melakukan tahap awal dulu dan jika nanti sudah ada pemberitahuan ternyata tidak diindahkan kami akan melakukan penertiban langsung ke lapangan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PALI Drs Darmawi Msi menjelaskan bahwa semua pihak harus saling mendukung dan mengikuti aturan yang ada, jangan sampai Pemilu menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kita mendukung apa yang disampaikan Bawaslu terkait surat edaran tersebut, kita juga berharap agar kiranya Parpol juga dapat mematuhi imbauan itu. Terkait sanksi bukan wewenang kami, namun kita mengacu pada peraturan yang berlaku dan sesuai jalur hukum, jangan sampai hal ini menimbulkan konflik, kita tunjukkan bahwa PALI dapat melaksanakan Pemilu damai,” pungkasnya.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu berisikan imbauan kepada Parpol peserta Pemilu 2019 berisikan sanksi yang bakal diterima Bacaleg jika melanggar adalah kurungan penjara selama satu tahun dan atau denda sebesar Rp12 juta. (adj)











