Palembang, sumselupdate.com – Pelantikan Bupati/Walikota terpilih hasil penyelenggraan Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 Juli 2018 lalu sesuai telegram dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, yang telah diterima pada tanggal 3 September 2018, akan berlangsung bulan September 2018, meski belum ada tanggal pastinya.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Otonomi Darah (Plt Karo Otda) Sumsel Darul Effendi, rabu (12/09/2018) mengatakan, untuk pelantikannya bisasaja dilaksanakan antara tanggal 1 sampai dengan 30 September 2018, bisa tanggal 18, bisa tanggal 19.
Menurutnya kalau misalkan pelantikannya sebelum tanggal 20 September, maka ada kemungkinan masih akan dilantik oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin, hal itu megacu tanggal pengajuan DCT Gubernur ke KPU.
“Kita masih menunggu tanggalnya saja, kalau tanggal sudah pasti maka akan segera dilakukan pelantikan,” katanya.
Dijelaskannya, akan ada 7 Bupati/Walikota terpilih yang akan dilantik. Dari 7 Walikota/Bupati tersebut 5 diantaranya sudah mempunyai Surat Keputusan (SK), 4 Bupati/Walikota dan satu Penjabat (PJ) serta 2 masih dalam proses pembuatan SK di Kementerian Dalam Negeri.
Bupati/Walikota yang sudah selesai SK nya adalah Walikota/Wakil Walikota Prabumulih, Walikota/Wakil Walikota Lubuk Linggau, Walikota/Wakil Walikota Pagaralam dan Bupati/Wakil Bupati Empat Lawang.
“PJ untuk Kabupaten Lahat, karena Bupati menjadi caleg sementara masa jabatannya sampai 7 Nopember 2018 maka Wakilnya naik menjadi PJ. Bupati/Walikota terpilih yang dalam proses pembuatan SK nya adalah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Banyuasin serta Kota Palembang,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keterlambatan proses pembuatan SK Bupati/Walikota dari ketiga daerah tersebut karena terlambat usulannya menunggu selesai dari sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Banyuasin dan Kota Palembang. Sementara untuk Muara Enim prosesnya belum selesai karena perbaikan suratnya.
Dietegaskannya, tiga Bupati/Walikota yang belum SK nya dalam proses kemungkinan pelantikannya bersamaan dengan 5 Bupati/Walikota yang SK nya sudah selesai bila SK nya selesai dalam waktu dekat. Karena prosesnya sudah di Mendagri tinggal di tandatangani dalam satu, dua hari sudah selesai. (adi)











