Palembang, Sumselupdate.com – Hajri (32) pelaku pembunuhan Andre Irawan, juru parkir di depan Kantor Smartfren Jalan Gubernur H A Bastari, Jakabaring pada Jumat (24/8) lalu diringkus petugas. Bahkan pelaku terpaksa ditindak tegas lantaran mencoba kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
Tersangka mengaku aksi pembunuhan ini dilakukan lantaran merasa sakit hati dengan perkataan korban yang tak lain adalah temannya sendiri yang marah-marah saat korban menelepon dirinya menanyakan uang parkir yang belum sempat disetorkan.
“Waktu itu dia menelepon saya menanyakan uang parkir yang belum sempat saya setor. Sambil marah dan menantang saya, memang uang parkir yang saya dapatkan Rp210 ribu belum saya setor sama dia dan saya bawa pulang,” ujarnya, Selasa (28/8/2018).
Malam itu dirinya bersama G (DPO) menyiapkan senjata tajam dan satu botol cairan asam sulfat atau cuka parah. Keduanya berboncengan mencari korban di lahan parkir yang sering dijaga korban di depan Kantor Smartfren Jalan Gubernur H A Bastari.
“Ketemu korban di lokasi langsung saya kejar lalu saya siram cuka parah ke muka setelah itu saya tusuk perutnya satu kali. Lalu saya lari bersama teman saya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara Jaya mengatakan pelaku dan korban merupakan teman sesama juru parkir. Untuk motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran pelaku tersinggung dengan perkataan korban.
“Pelaku membawa uang parkir yang dijaga nya tapi belum disetorkan pelaku kepada korban. Sehingga korban menanyakan uang parkir melalui telepon sambil marah-marah ke pelaku,” ujarnya.
Lanjutnya, karena tersinggung dan sakit hati itulah pelaku merencanakan untuk menghabisi korban dengan cara menyiram air keras dan menusuk korban hingga korban kehilangan nyawa nya.
“Pelaku pembunuhan terhadap korban berjumlah dua orang satu pelaku berinisial G saat ini masih DPO. Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan,” tandasnya. (tra)











