Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan pecinta burung kicau menggelar aksi damai di depan Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (14/8/2018).
Massa yang tergabung dari berbagai komunitas burung kicau ini menolak Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Dalam nota keberatan yang disampaikan, Forum Kicau Mania Indonesia merasa penelitian yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait jenis satwa burung berkicau yang menjadi dasar diterbitkan Permen Nomor 20 itu selama ini tidak pernah melibatkan masyarakat pencinta burung.
Selain itu Forum Kicau Mania Indonesia juga mempertanyakan validasi hasil penelitian yang dilakukan oleh LIPI dikarenakan metode yang digunakan dalam melakukan riset tidak jelas.
Perwakilan Forum Kicau Mania Indonesia Sumsel, Boity mengatakan, sesuai hasil kesepakatan dengan Kepala BKSDA Sumsel bahwa sebelum ada jawaban dari tuntutan yang disampaikan, pihak BKSDA menjamin tidak akan ada penyitaan burung kicau.
“Untuk penolakan tetap kita sampaikan kepada Kepala BKSDA Sumsel dan hasil dari pertemuan tadi sebelum ada jawaban permintaan kita tadi pihak BKSDA tidak melakukan tindakan-tindakan yang dikhwatirkan oleh rekan-rekan pencinta burung, seperti razia dan penyitaan burung-burung yang sudah dilindungi,” jelasnya usai audiensi dengan Kepala BKSDA Sumsel.
Ia menambahkan, pihak BKSDA akan merangkul pecinta burung kicau dengan melakukan pendataan.
“Aturan ini berlaku untuk kedepan, jadi burung yang sudah dimiliki atau yang sudah dibeli akan didata, setelah itu burung tersebut bisa dimiliki atau dipelihara dan semua biaya dijamin gratis oleh pihak BKSDA,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sumsel German S Hasibuan mengatakan, terkait tuntunan yang disampaikan oleh Forum Kicau Mania Indonesia ini, pihaknya akan menindaklanjuti ke pusat.
“Keberatan tersebut akan kami sampaikan kepada pimpinan di Jakarta untuk mendapatkan arahan selanjutnya,” ujarnya
Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya Permen Nomor 20 tahun 2018 ini bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan untuk memelihara jenis burung yang dilindungi tersebut.
“Kalau mau menangkar kan ada mekanisme dan aturan main, perizinannya kemudian perorangan juga bisa mengajukan izin untuk menangkarkan burung ini dan biayanya pun tidak besar,” jelasnya.
Kemudian German menghimbau, bagi masyarakat yang memiliki burung untuk segera melaporkan ke pihaknya guna dilakukan pendataan.
“Kalau sudah didata dan ditandai jika ada penegak hukum yang merazia kami juga bisa menyampaikan bahwa burung ini sudah resmi,” tukasnya. (syd)











