Baturaja, Sumselupdate.com – Penelitian berkas perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) OKU yang diajukan 16 Partai Politik (Parpol) sudah diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU.
Saat ini pihak KPU sedang melakukan penyusunan sebelum mengumumkan daftar calon sementara (DCS) yang dijadwal akan diumumkan pada 12 Agustus mendatang.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST didampingi anggota Divisi Program dan Data Erwin Suharja SH , Rabu (8/8/2018) menjelaskan, dari 477 bacaleg yang didaftarkan 16 Parpol, terdapat 33 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan demikian bisa pastikan akan gugur dan sisanya sebanyak 444 orang Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). “Penyebab TMS macam-macam. Yang pasti berkas pendaftaran tidak lengkap. Bahkan ada juga yang tidak menyerahkan berkas perbaikan pendaftaran, sampai waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Naning menambahkan, pengumuman DCS Bacaleg akan dilakukan pada 12 Agustus mendatang. Selain itu, pihak KPU OKU mengimbau masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap daftar calon sementara atau Bacaleg yang diumumkan.
“Masa waktu tanggapan atau masukan dari masyarakat mulai diumumkan pada 12 Agustus sampai 10 hari ke depan, setelah diumumkan,” ungkapnya.
Yang jelas kata Naning, dalam memberikan tanggapan, masukan, masyarakat juga diharapkan memberikan identitas lengkap dengan melampirkan fotokopi KTP.
Selain itu juga harus melengkapi bukti-bukti. “Identitas pelapor akan kami jaga dan kami rahasia kan. Laporan harus sesuai prosedur dan dilengkapi bukti-bukti serta identitas pelapor,” ujarnya. (wid)











