Palembang, Sumselupdate.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, pada Rabu (25/07/2018) mengeluarkan Hasil Identifikasi Bakal Calon Terpidana Korupsi Anggota DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Dari hasil identifikasi, diketahui terdapat 192 Bakal Calon Legislatif (bacaleg) merupakan mantan terpidana korupsi, yang tersebar di 9 Provinsi, 92 Kabupaten dan 11 Kota.
Tidak ada satupun bacaleg tingkat Provinsi Sumatera Selatan yang diidentifikasi sebagai mantan terpidana korupsi. Namun untuk tingkat kabupaten/kota, ada tujuh bacaleg yang teridentifikasi.
Ketujuh bacaleg itu tersebar di dua kabupaten dan dua kota yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu sebanyak 2 orang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 1 orang, Kota Prabumulih 1 orang dan Kota Pagar Alam 3 orang.(azw)











