Palembang, Sumselupdate.com – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir Direktorat Narkoba Polda Sumsel mengamankan sembilan tersangka kasus narkoba terdiri dari kurir dan pengguna.
Kesembilan tersangka tersebut yakni, Alex Candra, Romansa, Marzuki, Deni Rusman, M Teguh Pratama, Aldi Saputra, Apriansyah, Ardones dan Iwan Susanto yang diamankan di waktu dan tempat berbeda.
Alex Candra (34) warga Jalan Kertaminangun Lebak Purun, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang. Untuk mengelabui petugas dirinya menyimpan 49 butir ekstasi dalam kaleng minyak rambut dan ditanamkan di bawah pondasi rumah nya.
Tapi berkat kejelian petugas ekstasi yang ia sembunyi diketahui petugas. Dari tangan kesembilan tersangka petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 434,98 gram dan 353 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman melalui Kabag Wassidik AKBP Imran Gunawan mengatakan, barang bukti narkoba jenis shabu seberat 434 gram senilai Rp 400 juta dan 353 butir pil ekstasi senilai Rp88 juta.
“Giat ini kita lakukan untuk menekan peredaran narkotika. Dari pengedar pemakai sampai bandar kita amankan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi,” ujar AKBP Imran, Kamis (19/7/2018).
Sementara itu tersangka Alex Candra mengaku sengaja menyimpan ekstasi dalam kotak bekas minyak rambut untuk mengelabui petugas dan tempat menyimpan nya pun selalu berpindah-pindah.
“Ekstasi itu memang punya saya tapi tidak hanya disitu saya menyimpan tapi berpindah-pindah,” katanya.











