Jakarta, Sumselupdate.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. Namun Ahok disebut ingin menjalani hukumannya sampai tuntas.
“Namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni,” kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
Sri Puguh menyebut sebenarnya Ahok dijadwalkan mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus nanti.
“Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus,” kata Sri Puguh sebelumnya
Penolakan Ahok terhadap hak pembebasan bersyarat ini mendapat apresiasi dan tanggapan sejumlah pihak.
Seperti dari NasDem, partai yang mendukungnya pada Pilgub DKI 2017 lalu.
“NasDem DKI memandang sikap Pak Ahok adalah hak pribadi beliau untuk menerima atau menolak pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Sekretaris DPW NasDem DKI, Wibi Andrino kepada detikcom.
Wibi meminta publik menggarisbawahi sikap Ahok yang tak mau masalah pembebasannya dari penjara dijadikan polemik. Dia menilai, Ahok ingin menghindari adanya kontroversi.
“Beliau lebih baik menerima hukuman secara penuh dan menjalani hukumannya dibanding harus mengorbankan masyarakat yang terpolarisasi dalam kasus beliau,” sebut Wibi.
NasDem DKI memberikan apresiasi akan sikap Ahok itu. Wibi bahkan memberikan penghormatan tersendiri untuk eks Gubernur DKI itu.
“Tentunya ini merupakan sikap yang tidak sembarang orang bisa melakukan. Saya secara pribadi angkat topi kepada beliau,” tuturnya.
Senada dikatakan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera yang meminta Ahok diapresiasi.
“Itu haknya Pak Ahok dan mestinya diapresiasi,” ucap Mardani kepada wartawan.
Mardani punya dugaan mengapa Ahok menolak bebas bersyarat. Yang pasti, kata Mardani, apa yang diputuskan Ahok merupakan sikap yang baik.
“Bisa jadi Pak Ahok ingin agar tidak ada kontroversi dan itu sikap yang baik,” katanya.
Sementara PDIP, yang merupakan pendukung Ahok di Pilgub DKI 2017, memberikan pujian.
“Terkait upaya hukum yang diambil Pak Ahok tentunya pihak kuasa hukum yang lebih paham dan mengerti ya. Namun bagi saya di sini dapat kita lihat integritas Pak Ahok yang teruji, bukan hanya sebagai pemimpin, tapi juga sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum,” ujar politikus PDIP Charles Honoris.
Mantan anggota tim sukses Ahok di Pilgub DKI itu menyebut Ahok sebagai sosok yang jantan. Charles mendukung pilihan Ahok menjalani hukuman sampai selesai.
“Terlepas dari kontroversi benar-salahnya putusan hakim, seorang Ahok menjalankan proses hukum dengan jantan dan penuh tanggung jawab sampai selesai,” tutur anggota DPR dari Dapil DKI itu.
Charles pun menyebut Ahok sebagai warga negara yang baik dengan mematuhi kewajibannya menjalani putusan hukum. Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. Namun Ahok disebut ingin menjalani hukuman sampai tuntas.
“Tidak seperti sebagian orang yang memilih untuk menghindar atau bahkan membuat skenario bak drama sinetron untuk lari dari suatu proses hukum,” tutur Charles.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi keputusan Ahok dengan bicara keberanian seorang narapidana menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan (LP).
“Saya menyambut baik sikap seperti ini, tetapi sebaiknya diletakkan pada keberanian untuk menjalani hukum seperti orang lain, yaitu di lembaga permasyarakatan atau di LP,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Fahri, kasus Ahok tak hanya soal bebas bersyarat. Fahri menyebut Ahok, yang merupakan terpidana, seharusnya hidup di LP.
“Sikap dan pertanyaan publik kepada kasus Ahok adalah bukan pada soal dia mendapat hak bebas bersyarat, tetapi kenapa dia tidak menjalani hari-harinya sebagai mitra binaan itu di LP,” ucap Fahri.
“Karena itu yang penting soal bebas bersyarat itu menurut saya tidak akan menyelesaikan penasaran orang kepada yang bersangkutan sebab sejak awal itulah yang aneh terjadi,” imbuhnya.
Fahri lalu bicara soal keadilan. Menurut Fahri, keadilan bisa dirasakan masyarakat hanya jika hukum diterapkan dengan setara.
“Rasa keadilan dalam masyarakat hanya bisa selesai oleh perlakukan yang sama di depan hukum,” tegas Fahri. (hyd/dtc)
Bagaimana perjalanan kasus Ahok sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya menolak bebas bersyarat:
– 16 November 2016
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
– 13 Desember 2016
Ahok mulai berstatus terdakwa ketika pembacaan dakwaan atas perkaranya. Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dengan dugaan penistaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu.
– 20 April 2017
Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.
– 5 Mei 2017
Ahok divonis 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok langsung masuk ke tahanan menjalani hukumannya.
– 26 Februari 2018
Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
– 26 Maret 2018
PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak. Tiga hakim yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.
– Agustus 2018
Ahok seharusnya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat tetapi tetap ingin menjalani hukumannya secara murni 2 tahun











