Palembang, Sumselupdate.com – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan kegiatan Door to Door (DtD) serentak, Rabu (11/7/2018).
Hal ini untuk mengedukasi wajib pajak (WP) secara langsung guna meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak dalam pembangunan dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi wajib pajak di lapangan.
Serta sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini melibatkan 13 Kantor Pelayanan Pajak dilingkungan Kanwil DJP Sumsel Babel.
Pelaksana Harian Kanwil DJP Sumsel Babel Ibrahim mengatakan, kepatuhan pembayaran wajib pajak harus ditingkatkan untuk menciptakan keadilan sosial. Adapun kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan menunjukkan angka 76,16 persen.
Sementara angka kepatuhan WP badan dan kepatuhan WP op non karyawan sebesar 59,03% dari jumlah keseluruhan wajib pajak wajib SPT sebesar 510ribu. Hal ini menunjukkan kurangnya kepatuhan WP badan maupun WP non karyawan. “Kepatuhan formal memang sudah baik, tapi kepatuhan material perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Sistem self assessment dalam perpajakan kita memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak-pajak yang terutang tanpa campur tangan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini fiskus.
Fiskus bertugas melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak. “Tugas DJP untuk melakukan pengawasan kepada WP, saat ini kami telah memiliki kemampuan mengawasi kepatuhan wajib pajak baik dari data pihak ketiga maupun dalam upaya penegakan hukum perpajakan,” tegas Ibrahim.
Hingga saat ini pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel baru mencapai 33,8% dari target realisasi pajak tahun 2018 sebesar 16 Triliun lebih.
Ibrahim berharap DtD yang menargetkan lebih dari 1200 wajib pajak UMKM di wilayah kerja Kanwil DJP Sumsel Babel ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan hak dan kewajiban perpajakan sehingga nantinya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran maupun pelaporan perpajakan nya. (adi)











