Palembang, Sumselupdate.com – Arfan Kosim, terdakwa kasus kepemilikan narkotika hanya dapat tertunduk lesu lantaran terancam pidana penjara selama 20 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/6/2018).
Atas perbuatannya, oleh JPU Arif SH digantikan JPU Nani SH mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa terdakwa pada 27 Maret 2018 sekira pukul 10.00 di Jalan Karya Jaya, Komplek Griya Cipta Pratama, Blok C12, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.
Berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih jenis shabu dengan berat 0,456 gram. Berawal pada 25 Maret sekira pukul 10.00 terdakwa pergi ke 9 Ilir untuk menemui Yadi (DPO).
Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu Yadi di warung kopi dan langsung memesan shabu kemudian terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp400.000 untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada Yadi (DPO).
Setelah shabu tersebut diterima terdakwa , Yadi langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 27 Maret di rumah terdakwa datang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat itu terdakwa berada di dalam rumah dan sedang duduk di ruang tamu serta dilakukan pula penggeledahan terhadap badan serta pakaian terdakwa ditemukan barang bukti satu buah kotak kecil warna hijau di saku celana depan kiri yang terdakwa pakai terdapat satu paket shabu seharga Rp400.000.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Zulkifli SH MH menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (tra)











