Palembang, Sumselupdate.com – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar kembali diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan tahun 2012 senilai Rp6,1 Miliar.
Johan diperiksa, Jumat (26/8) mulai sekitar pukul 09.00 pagi, hingga sore hari saat diperiksa Johan menggunakan baju kemeja putih. Sebelumnya, Kamis (25/8) mantan ketua DPRD Kabupaten OKU ini juga diperiksa penyidik dalam kasus yang sama.
Waktu itu Johan Anwar hadir memenuhi panggilan datang sendirian sekitar pukul 10 00 pagi hingga pukul 14.00 siang. Usai menjalani pemeriksan Johan Anwar keluar dari gedung Ditkrimsus yang sudah ditunggui awak media enggan memberikan komentar dirinya langsung menuju kendaraan yang sudah menunggunya.
“Maaf mas, saya buru–buru mau ke bandara, mau berangkat ke Jakarta,” ujarnya sambil berlalu menuju mobil Toyota Fortuner.
Johan juga tidak berkomentar saat wartawan mengambil gambarnya di ruang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Kombes Pol Joko Prastowo usai shalat jumat mengatakan setelah Johan Anwar diperiksa maka akan terlihat menang merahnya kaitannya dengan lainnya seperti apa.
“Kalau ada unsur pidananya ya jadi tersangka, kalau tidak unsurnya tidak jadi tersangka, jelas sekali, enggak usah digelar kasus lagi. Karena gelar kasus itu untuk kasus yang rumit, ribet. Kalau kasus sederhana, simpel, saksi dan petunjuk, tidak perlu gelar kasus,” katanya, Jumat (26/8).
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova didampingi Direktur Reserse Khusus (Dirressus) Polda Sumsel Kombes Pol Tomsi Tohir mengatakan kalau Johan Anwar diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Kita masih melengkapi berkas dan kita lanjut pengembangan kasus yang sudah berjalan artinya Direktorat Reserse Khusus menuntaskan keseluruhan dugaan laporan yang kita terima,” katanya, Jumat (26/8).
Diketahui, kasus itu terungkap 2014 lalu, sejak itu Johan sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU. Bahkan, Johan juga pernah mangkir dari panggilan polisi dengan alasan melakukan reses ke daerah.
Dalam kasus ini diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Sebelumnya, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU). Mereka kini masih menjalani persidangan di PN Palembang sebagai terdakwa. (ery)











