PALI, Sumselupdate.com – Terkait tuntutan para serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pada unjuk rasa yang digelar, Selasa (1/5) di halaman Kantor Bupati PALI. Ada dua perusahaan di Bumi Serepat Serasan menjadi sorotan utama.
Yakni PT Felda Indo Rubber yang berlokasi di Desa Modong kecamatan Tanah Abang dan PT Karya Putra Surya Gemilang (KPSG) yang merupakan subkontrak dari PT Sriwijaya Group.
Untuk tuntutan ke PT Sriwijaya Group tersebut, M Ali, Ketua Serikat Pekerja Sriwijaya Group (SPSG) yang mewakili para buruh memiliki tuntutan yakni kejelasan status bekerja mereka di perusahaan tersebut.
Karena, diakui Ali bahwa dirinya bersama para buruh yang lain hanya dikontrak terus, tanpa adanya pengangkatan dari PT KPSG ataupun PT Sriwijaya Group menjadi karyawan tetap.
“Kalau saya sudah sejak 2012 bekerjadi PT Servo atau Sriwijaya Group. Tapi, selama enam tahun kami selalu dikontrak per dua tahun,” kata Ali, saat dihubungi, Rabu (2/5/2018).
“Bahkan, saya sudah bekerja di tiga perusahaan subkon PT Sriwijaya Group, mulai dari PT Servo di 2012-2014, di PT KPSG 2014-2016, dan 2016-2018 di PT AAB. Semuanya merupakan subkon dari PT Sriwijaya Group,” paparnya.
Namun, sejak itu dirinya hanya dikontrak per dua tahun berturut-turut. Bahkan, sejak Februari 2018 ini kontrak mereka di PT AAB sudah berakhir.
“Malah sekarang status kerja kami kontrak tiga bulan. Itupun kembali dengan PT KPSG. Kalau begini terus, sampai kapan ada pengangkatan. Kami hanya minta diangkat menjadi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Syukur-syukur menjadi PKWTT di PT Sriwijaya Group, itu saja,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Yayan Suhendri humas PT Sriwijaya Group menilai bahwa apa yang dituntut oleh para huruh tersebut sah-sah saja. Namun tetap, hal itu sambung Yayan kembali kepada kebijakan perusahaan masing-masing.
“Memang benar, KPSG merupakan subkontraktor dari PT Sriwijaya Group. Terkait tuntutan para buruh, itukan kembali ke kebijakan perusahaan. Saya disini tidak bisa berkomentar lebih banyak, karena itu kembali ke bidang HRD,” tuturnya saat dihubungi.
Ia juga membantah bahwa status para buruh tersebut tidak jelas. “Dalam Undang-undang mengenai sistem ketenagakerjaan outsourcing, bahwa ada namanya Perjanjian Kerja Dalam Waktu Tertentu (PKDWT) dan ada pula yang namanua PKWTT. Saat ini, para buruh tersebut pada statur PKDWT,” jelas Yayan. (adj)











