Peringatan May Day di Palembang, Ini Tuntutan Buruh

Writer: - Kamis, 1 Mei 2025
Ribuan massa aksi buruh terdiri dari beberapa organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Ribuan massa aksi buruh yang terdiri dari beberapa organisasi buruh di Sumsel halaman DPRD Provinsi Sumsel dalam rangka melakukan aksi unjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, Kamis (01/05/2025).

Ribuan massa aksi dari sejumlah organisasi buruh yang melakukan aksi di halaman gedung DPRD Sumsel itu tergabung dalam aliansi Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel.

Read More

Dalam aksi unjuk rasa tersebut terdiri dari organisasi NIKEUBA Palembang dan Banyuasin , KSBSI Sumsel, SBSRi Sumsel, KPBI Sumsel, KABSI Sumsel OKI dan Banyuasin, KSPSI Sumsel Jumhur, SP-PLN KAMIPARHO Banyuasin.

Dimana terdapat enam tuntutan aksi masa dari organisasi buruh tersebut diantaranya Menuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel yang harus Direvisi berdasarkan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.

Lalu, massa aksi menuntut adanya Perda atau Pergub tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kesejahteraan bagi pekerja dan buruh baik formal atau informal.

Baca juga : Peringati Hari Buruh Internasional, Ribuan Buruh Unjuk Rasa

Kemudian adanya tuntutan penuntasan seluruh kasus – kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja atau buruh yang tidak berjalan di Sumsel.

Menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hokum yang berlaku, serta memberikan sanksi yang tegas kepada oknum pengusaha yang melanggar hak-hak Normatif Pekerja/Buruh di Sumatera Selatan.

Baca juga : Sejarah Hari Buruh yang Selalu Diperingati Setiap Tanggal 1 Mei

Terakhir juga menuntut sanksi pencopotan jabatan dan atau pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan yang tidak menjalankan tupoksi nya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts