PALI, Sumselupdate.com – Pada hari buruh internasional yang diperingati setiap 1 Mei, sejumlah serikat buruh menggelar unjuk rasa, tak terkecuali di Kabupaten PALI. Ratusan buruh yang terkumpul dalam wadah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati PALI, Selasa (1/5/2018).
Dalam tuntutannya, setidaknya ada dua perusahaan yang ada di PALI yang menjadi sorotan utama para pengunjuk rasa, yaitu PT Felda Indo Rubber di Desa Modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dan PT SPSG yang tergabung dalam perusahaan Sriwijaya Group yang pelabuhan nya di kabupaten PALI.
Para pengunjuk rasa menilai bahwa kedua perusahaan tersebut sudah tidak melaksanakan UU yang berlaku di negara ini.
“Hak cuti parah buruh tidak berjalan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ucap Adri Susanto, koordinator aksi dari Dewan Pimpinan Wilayah KPBI Sumsel didampingi Habibunnajar, Sekretaris 1 Serikat Buruh Kerakyatan Kita Jaya (SBKKJ).
“Kemudian sering terjadi PHK sepihak dari perusahaan. Bahkan ada yang sudah bekerja 10 tahun, tetapi hingga kini tidak jelas statusnya bekerja. Serta kalau ada karyawan perempuan yang menikah, maka dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri,” paparnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Disnakertrans kabupaten PALI, Bisma Afrona mengaku akan mengakomodir tuntutan para pengunjuk rasa. “Sudah menjadi kewajiban kita untuk mengakomodir keluhan dan tuntutan mereka (para buruh-red),” ujarnya.
Namun, terkait keluhan mereka terhadap dua perusahaan yang dinilai mereka tidak menjalankan UU yang berlaku, pihaknya akan segera memanggil kedua perusahaan tersebut.
“Kita akan panggil kedua perusahaan tersebut, sudah ditetapkan tanggal 14 Mei 2018 kita adakan pertemuan antara DPRD PALI, perwakilan buruh, Disnakertrans dan perusahaan. Jika memang melanggar UU, maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (adj)











