KPU Sumsel Serahkan DPT Perbaikan ke Bawaslu, Jumlahnya Cukup Fantastis..

Minggu, 29 April 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Selisih jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengalami perubahan drastis dengan selisih mencapai 142.428 pemilih. Berdasarkan rapat pleno KPU Sumsel pada 21 April lalu, jumlah DPT yang ditetapkan 5.792.956 pemilih. Sementara hasil revisi pada 27 April, DPT Pemilihan Gubernur Sumsel hanya 5.649.682 pemilih.

Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi menilai karena sudah sesuai dengan program sidalih, maka bagi Bawaslu Sumsel angka tersebut sudah clear. “Tapi masih menyisakan masalah di OKI, yang lain sudah clear, karena masih banyak penduduk potensial faktual belum terdaftar jumlahnya masih 42 ribu,” katanya.

Read More

“Tapi soal DPT sudah ada upaya maksimal KPU Sumsel, memang tidak mungkin sempurna, masih ada satu dua yang terselip, tapi saya pikir itu akan menjadi  tambahan DPT,” papar Junaidi, Minggu (29/4/2018).

Menurut Junaidi penetapan DPT perbaikan tersebut tidak langsung ditetapkan tanpa kehadiran dirinya. “Padahal saya ada kegiatan di luar, terpaksa bolak balik  dan saya membuat pernyataan bahwa kita setuju angka ini dengan satu syarat bahwa pleno harus disetujui KPU RI,” katanya.

Sedangkan Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, jumlah DPT menyusut setelah tiga KPU Kabupaten/kota melakukan pleno revisi. Paling signifikan adalah DPT di Kota Palembang yang menyusut cukup banyak hingga 137.693 pemilih.

Jumlah DPT awal untuk Palembang yakni 1.244.870 pemilih, setelah direvisi menjadi 1.107.177 pemilih. Perubahan ini juga terjadi di Kabupaten Lahat dan Muratara, namun selisihnya tidak terlalu jauh. Untuk di Lahat jumlah DPT berkurang 3.254 pemilih dari 295.585.

Sedangkan Muratara selisih DPT hanya 1.481 pemilih, dari DPT awal 144.870 menjadi 143.389 pemilih.”Rapat pleno perbaikan DPT kami lakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sumsel. Selain data di Palembang, Lahat dan Muratara, DPT di Kabupaten/kota lain tidak mengalami perubahan,” kata Aspahani, Sabtu, (28/4).

Mengenai penyusutan jumlah DPT, terang Aspahani, setelah jajaran KPU di tingkat bawah melakukan verifikasi ulang calon pemilih. Dimana ada kemungkinan pemilih ganda. Pihaknya berjanji akan mengevaluasi ulang adanya ketidaksinkronan hasil DPT di beberapa daerah.

“Nanti akan dilihat dimana kesalahan, bisa saja hal itu karena faktor- faktor diluar, seperti data mereka belum masuk di data sistem kependudukan. Kalau datanya ada namun belum dimasukan maka KPU yang akan kita tegur,” katanya.

Namun KPU tetap akan mengakomodir semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih, akan tetapi belum masuk DPT. Nantinya, pemilih yang belum terdata akan dimasukan dalam DPT Hasil Perbaikan, sehingga pemilih tidak hilang haknya. “Syaratnya harus mengurus data kependudukan e-KTP atau Suket ditambah form c6 (undangan). Kalau tidak membawa e-KTP atau Suket, mereka masih diragukan meski sudah masuk DPT,” katanya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts