Palembang, Sumselupdate.com – Unit IV Subdit IV TIPIDTER Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, mengerebek sebuah lokasi umum penjualan satwa yang dilindungi tepatnya di kawasan Pasar Burung 16 Ilir Palembang, Minggu (21/08/2016) pukul 09.00 WIB.
Dari hasil penyergapan ini petugas berhasil mengamankan pelaku AZ (43) warga Desa Jejawi Kabupaten OKI, bersama 3 ekor anak kucing hutan atau dalam bahasa latin Felis bengalensis yang diperkira berusia satu
bulan. Bukan hanya itu, di lokasi penyergapan petugas juga mengamankan 1 ekor elang di dalam kantong kresek warna hitam yang ditinggal pergi pemiliknya untuk menghindari sergapan petugas.
bulan. Bukan hanya itu, di lokasi penyergapan petugas juga mengamankan 1 ekor elang di dalam kantong kresek warna hitam yang ditinggal pergi pemiliknya untuk menghindari sergapan petugas.
Selanjutnya, pelaku AZ dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diproses hukum karena secara jelas memiliki dan menjual hewan yang dilindungi, sedangkan untuk 3 ekor anak kucing hutan dan 1 ekor elang dibawa ke
BKSDA untuk proses perawatan.
BKSDA untuk proses perawatan.
Penangkapan Pelaku AZ ditangkap berawal temuan anggota BKSDA yang melapor temuan tersebut ke Unit IV Subdit IV TIPITER, atas laporan tersebut petugas Unit IV dipimpin langsung oleh Kanit IV, Kompol Rapael BJ Lingga langsung menuju TKP.
Di TKP Pelaku saat itu hendak menjual 3 ekor anak kucing hutan yang dibeli dari teman sekampungnya dengan harga 3 ekor semuanya dihargai Rp 200 ribu, dengan datang ke Kota Palembang untuk menjual 1 ekor anak
kucing hutan akan dijual seharga Rp 100 ribu.
kucing hutan akan dijual seharga Rp 100 ribu.
Menurut pengakuan Pelaku AZ, dirinya tidak mengetahui jika kucing hutan yang dibeli dari teman sekampungnya itu masuk dalam satwa yang dilindungi.
“Kebetulan di rumah ada yang nawarkan, 3 ekor itu seharga 200 ribu, lalu aku bawa ke Palembag aku idak tahu kalau barang itu telarang,” akunya, saat gelar perkara, Rabu (24/8).
Sementara itu. Kasubdit IV TIPIDTER Ditreskrimsus AKBP Tulus Sinaga didampingi KANIT IV, Kompol Rapael. Tersangka memilik hewan yang dilindungi tanpa menyerahkan kepada petugas atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) UU No 05 Tahun 19990 KUHP” jelas AKBP Tulus.
Masih dikatakan AKBP Tulus Sinaga. Jika pihaknya masih melakukan penelusuran apakah pelaku AZ ini merupakan penjual satwa yang dilindungi.
“Pelaku ini masih tertutup akan tetapi dari isi SMS di handponenya pelaku ini sudah beberapa kali terlihat dari alur isi dari handpone-nya, ada elang, ada burung diduga barang bukan dari daerah OKI daerah lain, akan tetapi kasus ini masih kita kembangkan, karena satwa ini dilindungi makanya kita serahkan ke BKSDA untuk dirawat,” jelasnya. (ery)











