Emosi Divonis Lima Tahun

Rabu, 24 Agustus 2016
Ardian Tri Polina (23)

Palembang, Sumselupdate.com – Ardian Tri Polina (23) melampiaskan emosi dengan berteriak di sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar R. p800 juta subsider tiga bulan penjara, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Read More

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk tanaman,” ujar ketua majelis hakim Firman Pangabean, saat membacakan putusan, Rabu (24/8).

Firman melanjutkan bila tidak sependapat dengan putusan tersebut terdakwa maupun jaksa dapat mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan.

Meski hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU M Nufi Yunandri, namun terdakwa kasus kepemilikan satu bungkus ganja dengan berat 4,94 gram ini tetap menyatakan menerima.

Dari fakta persidangan disebutkan terdakwa ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang di Lorong Frim H Akil, Kelurahan 4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada 16 Februari lalu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts