Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran diduga telah melakulan pencabulan terhadap bocah SD berusia 6 tahun sebut saja Mawar, membuat MR, kakek berusia 73 tahun diamankan oleh Satreskrim Polresta Palembang, Rabu (18/4) malam.
Aksi bejat yang dilakukan oleh MR dilakukannya pada bulan Maret 2018 di tempatnya berjualan di depan salah satu SD Negeri yang ada di Kota Palembang. Atas aksi tersebut MR menghabisi masa tuanya di penjara.
Kepada petugas MR mengaku, sudah lupa kejadian yang telah dilakukannya. “Kalau tidak salah Maret kemarin,” sesal warga yang tinggal di Jalan Urip Sumaharjo Palembang ini.
Diceritakan nya, kejadian berawal saat Mawar sedang menunggu keluarganya untuk di jemput pulang. Kemudian, tersangka menawarkan Mawar untuk duduk di tempatnya berjualan. “Dia (Mawar) duduk sambil saya pangku,” ucapnya, saat diamankan, Minggu (22/4/2018).
MR berdalih kalau ia tidak memasukkan jari ke kemaluan Mawar. “Sumpah, saya tidak memasukkan jari saya,” terangnya kakek ini.
Diakuinya, kalau aksi yang dilakukannya sudah dua kali, “Setelah melakukannya saya menawarkan permen kalau mau.” Paparnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIK membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku diduga melakukan aksi cabul. (tra)











