Pemuja Shabu ini Lega Divonis 18 Bulan Penjara

Kamis, 18 Agustus 2016
Terdakwa Ardi Suryadi (33)
Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Ardi Suryadi (33) terlihat lega setelah mendengar hukuman satu tahun enam bulan penjara yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/8).
Meski vonis bebas yang diharapkan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu ini tak tercapai, namun Andi tetap langsung menyatakan menerima.
Mengingat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Firman Panggabean tersebut jauh lebih rendah dari ancaman empat tahun penjara dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tentang narkotika.
Bahkan vonis yang dijatuhkan ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nenny Karmila yang menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dalam persidangan sebelumnya.
Tak hanya itu setelah keluar dari ruang sidang, terdakwa yang sebelumnya mengaku memiliki gangguan kejiwaan ini sempat menanyakan kepada penasihat hukumnya.
Perihal sisa masa tahanan yang harus dijalani, setelah dipotong masa tahanan sementara. “Jadi saya tinggal jalani 11 bulan lagi?,” ucap terdakwa sambil tersenyum saat akan dibawa ke sel tahanan.
Kendati demikian, penasihat hukum terdakwa, Kadrotin Kaderisman mengaku masih tidak sepakat dengan putusan hakim, lantaran terdakwa itu mengalami gangguan jiwa.
“Harusnya bebas, karena ahli sudah dihadirkan di pengadilan untuk diambil keterangannya dan memang membenarkan bahwa terdakwa ada gangguan jiwa,” tandasnya.
Sedangkan dari fakta persidangan disebutkan terdakwa ditangkap anggota BNNP Sumsel dan ditemukan barang bukti shabu seberat 0,013 gram di laci meja kamar terdakwa, pada 29 Agustus 2015 lalu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts