Jabatan Diganti, Rusli Matdian Angkat Bicara

Senin, 9 April 2018
Rusli Matdian (kanan) melakukan jumpa pers di kediamannya.

Baturaja, Sumselupdate.com – Rusli Matdian angkat bicara terkait pergantian jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Rusli mengatakan Ia akan mengajukan surat sanggahan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dalam waktu dekat serta membawa laporan ke mahkamah partai. “Musdalub itu menyalahi AD/ART partai. Pemberhentian ini menyalahi aturan, saya merasa terzalimi,”kata Rusli saat melakukan jumpa pers di kediamannya, Senin (9/4/2018).

Read More

Dirinya menjelaskan, mengapa tidak sah selain tidak sesuai  dengan AD/ART Partai PAN. Sebab, ada empat hal yang dapat menyebabkan Ketua DPD PAN dapat diberhentikan. Pertama berhalangan tetap, meninggal dunia dan mengundurkan diri.

“Yang keempat, yakni dapat diberhentikan, jika melakukan tindak kriminal (pidana) yang ancaman hukumannya lima tahun. Selain itu terbukti melakukan perbuatan yang merusak citra partai. Jadi saya menilai pemecatan sementara diri saya sebagai Ketua DPD PAN tidak sesuai AD/ART partai PAN,” ucapnya.

Dengan adanya pemecatan sementara dirinya, Rusli merasa terzolimi dan ia akan melakukan upaya. Antara lain tindakan yang akan dilakukan kata Rusli dirinya akan mengajukan surat sanggahan kepada DPW PAN Sumsel dan DPP PAN dalam waktu dekat.

“Jika tidak ada tindakan, saya akan melakukan upaya hukum,” jelasnya, sesuai aturan musdalub bisa dilakukan paling tidak 2/3 pengurus partai. Artinya dengan ada 75 orang harus ada 50 orang.

Menyikapi hal itu, Mirza Gumay terlihat santai. Saat ditemui di kediamannya Mirza mengaku apa yang akan dilakukan oleh Rusli yang akan mengajukan surat ke DPW PAN Sumsel dan DPP PAN, merupakan hak yang bersangkutan.(wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts