Palembang, Sumselupdate.com – Lanjutan sidang kasus suap dari Pemerintah Kabupaten Muba kepada DPRD Muba kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama satu jam di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, Senin (15/8).
Kali ini giliran mantan pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Darwin AH yang menjadi saksi untuk enam ketua fraksi yang saat ini menjadi terdakwa, yakni Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Nasdem) dan Dear Fauzul Azim (PKS).
Ketiga terpidana ini langsung masuk ke ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan secara bersamaan dalam persidangan yang diketuai Kamaludin.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya ketiga terdakwa menjelaskan sejumlah uang untuk pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Muba yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Muba melalui terpidana Bambang Karyanto.
“Saya terima Rp. 99 juta dan uang nya diserahkan kepada pengurus partai untuk bantuan. Bahkan saya tambahi Rp. 1 juta,” ujar Riamon yang juga mengaku sempat menolak pemberian saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (pto)











