Palembang, Sumselupdate.com – Usman alias Yusman (38) warga Jalan Kapten Cek Syeh, Lorong Masjid Agung, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, tak berkutik setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Barat, Selasa (9/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengedar shabu itu dibekuk di salah satu Rusun depan Jalan SMP Negeri 2, Palembang saat tengah berpesta shabu bersama teman perempuannya Ratih. Petugas juga menyita 10 paket kecil shabu dan uang sebesar Rp. 500 ribu yang diduga hasil penjualan shabu.
Tersangka Usman mengaku shabu yang diedarkannya dibeli dari seseorang di kawasan Tangga Buntung.
“Aku ditangkep di kosan Ratih yang baru kukenal selama sebulan inilah, Ratih ini kawan aku kenal lewat Facebook aku numpang make sabu di kosannya,” ujarnya.
Usman mengatakan, satu paket shabu yang dijualnya kepada pelanggan seharga Rp. 300 ribu untuk paket kecil. Bisnis barang haram ini sendiri sudah dijalaninya hampir setahun lebih.
“Aku beli sabu sebanyak dua jie seharga Rp. 2 juta terus kubuat lagi jadi beberapa paket. Dapatlah aku untung sekitar Rp. 200-300 ribuan seminggu,” katanya.
Sementara itu, Ratih (25) teman perempuan Usman, mengaku kalau kosannya sering dipakai tempat nyabu oleh Usman.
“Iyo aku memang nyabu samo Usman tapi sesekali, waktu polisi datang aku sedang mandi,” kilah warga Jalan Patin Raya III Sako ini.
Kapolsek Ilir Barat I AKP Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Firman mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Berbekal informasi ini petugas melakukan penyelidikan setelah itu petugas langsung melakukan penggerbekan di sebuah kos-kosan.
“Keduanya ditangkap saat mereka melakukan pesta sabu, untuk status mereka pasangan sejoli atau bukan kami masih melakukan pendalaman. Keduanya kami jerat dengan pasal 114 UU No 39 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.ery











