‎Putri Mardiana Terancam Melahirkan di Penjara

Rabu, 10 Agustus 2016
Persidangan

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Putri Mardiana (19), yang saat ini sedang hamil besar, terancam melahirkan bayinya di penjara. Ini setelah dia dihukum delapan bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/8).

Putri dan suaminya, Ahmad Fadli Gunawan (21), dihadapkan ke meja hijau atas perkara perjudian. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrahsyah Dekky, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 ke (2) KUHP.

Mendapat hukuman empat bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa, membuat kedua terdakwa langsung menerima saat majelis hakim yang diketuai Deson Togutorop meminta tanggapan usai membacakan putusan.

Sedangkan dari fakta persidangan disebutkan, kedua terdakwa ditangkap pihak yang berwajib dari rumahnya di Jalan Robani Kadir, Dusun III, Perum Bukit Hijau, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada 27 Maret lalu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts