Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Putri Mardiana (19), yang saat ini sedang hamil besar, terancam melahirkan bayinya di penjara. Ini setelah dia dihukum delapan bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/8).
Putri dan suaminya, Ahmad Fadli Gunawan (21), dihadapkan ke meja hijau atas perkara perjudian. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrahsyah Dekky, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 ke (2) KUHP.
Mendapat hukuman empat bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa, membuat kedua terdakwa langsung menerima saat majelis hakim yang diketuai Deson Togutorop meminta tanggapan usai membacakan putusan.
Sedangkan dari fakta persidangan disebutkan, kedua terdakwa ditangkap pihak yang berwajib dari rumahnya di Jalan Robani Kadir, Dusun III, Perum Bukit Hijau, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada 27 Maret lalu. (pto)











