Palembang, Sumselupdate.com – Akibat telah melakukan pencurian sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam Nopol BG 3924 AAU milik teman sendiri bernama Hidayuttalah (20) warga jalan Radial 24 ilir Palembang.
Membuat dua pelaku Reza Indawan (20) serta Rizka Sepriana (16) keduanya warga Sukajadi Talang Kelapa Banyuasin harus merasakan dinginya jeruji besi sel tahanan Polsekta Ilir Barat (IB) I setelah ditangkap tim buser.
Berdasarkan informasi, kejadian pencurian ini terjadi pada hari Minggu 31 Juli 2016 dimana korban bersama pelaku dan teman mereka yang sedang merayakan ulang tahun tersangka Reza dengan berkaroke di Naff PS Mall.
Korban, memarkirkan motor diparkiran luar PS Mall setelah itu pelaku keluar dan meminjam sepeda motor korban dan menduplikasi kunci sepeda motor korban, kemudian pelaku Riska disuruh Reza untuk mencuri motor korban.
“Barang bukti kita amankan satu unit motor honda CB milik korban beserta kunci kontak motor. Saat ini kia sedang melengkapi berkas kedua tersangka sebelum dikrim ke JPU,” sebut Kapolsek Ilir Barar I (IB I) AKP Handoko Sanjaya Sik, Sabtu (6/8).(tra)











