Jakarta, Sumselupdate.com– Peredaran makanan ringan ‘Bihun Kekinian’ atau ‘Bikini’ yang dijual melalui media sosial beberapa hari terakhir menuai kontroversi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian dan Dinas Kesehatan untuk menarik makanan ringan ini dari peredaran karena dianggap ilegal.
Makanan ringan ‘Bikini’ dinilai tidak aman dan tidak halal karena dalam kemasannya tidak ditemukan nomor registrasi BPOM, tanggal kadaluwarsa, informasi nilai gizi, dan detail komposisi. Logo halal yang digunakan juga palsu. Demikian dimuat dalam siaran pers YLKI (5/8).
Selain itu, menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, pihaknya mendapat banyak pengaduan masyarakat terkait kemasan produk yang menjurus ke pornografi, yakni ilustrasi tubuh perempuan menggunakan bikini dengan tagline ‘Remas Aku’.
“Saya kira tidak edukatif untuk anak-anak dan remaja”, kata Tulus.
Di sisi lain, BPOM melalui siaran persnya juga menyatakan makanan ringan produksi Cemilindo Bandung itu tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.
Untuk itu, BPOM telah menginstrusikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut, baik di peredaran maupun media online, dan melakukan pengamanan.
Namun hingga kini, Kepala Balai Besar POM Bandung, Abdul Rahim, mengaku belum berhasil menemukan tempat produksi makanan ringan tersebut. “Kita sudah tiga hari menelusuri, hari ini juga masih turun”, kata Abdul Rahim.
Sementara Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, juga telah meminta Dinas KUKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung untuk menelusuri keberadaan produsen ‘Bikini’.
“Nanti dikabari kalau betul dari Bandung. Tapi imbauan saya, sebaiknya produknya ditarik karena sudah meresahkan masyararakat, memberi persepsi buruk kepada anak-anak dengan sesuatu yang sebenarnya tidak baik untuk dipersepsikan di level anak-anak yang masih kecil,” ujarnya. (shn)











