BPOM Larang Produk Snack Bikini Beredar di Pasaran

Sabtu, 6 Agustus 2016
Makanan ringan "Bikini" (Instagram)

Jakarta, Sumselupdate.com  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha baik produsen maupun penjual untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produk snack Bikini atau bihun kekinian di pasaran.

Alasan larangan ini, selain snack Bikini tersebut menjurus ke pornografi, juga produk snack asal Bandung ini tak terdaftar.

Read More

Di label tertera makanan ini diproduksi Cemilindo, Bandung. Namun ada juga produk yang labelnya mencantumkan produksi Jakarta.

Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Karim saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (6/8/2016), mengatakan, menindaklanjuti temuan ini, pihaknya melakukan penggrebekan pabrik rumahan itu. Tim BBPOM menyita sejumlah bukti yakni produk siap edar dan alat produksi.

“Barang bukti ada banyak, produk jadi 144 bungkus, kemasan primer sekitar 4 ribu lembar, bumbu-bumbu, bihun, peralatan produksi seperti wajan dan kompor,” ujarnya.

Penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB, dini hari tadi. Tim BBPOM sebelumnya melakukan penelusuran pemroduksi snack dengan melibatkan tim IT.

“Kita telusuri lewat media sosial, kami punya tim IT juga akhirnya dapat tempat produksi snack ini,” sebut Abdul. (hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts